
BANYUASIN,MEDIATAKYAT.CO-
Kejari Banyuasin, menahan tiga orang tersangka dugaan korupsi Pengolahan Retribusi Parkir di UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan ( Dishub), Kabupaten Banyuasin, periode tahun 2020-2023.
Ketiga tersangka, yakini. Al mantan Dishub Banyuasin periode 2019-2022. RF mantan kepala UPTD Pelayanan Angkatan Darat Dishub Banyuasin periode tahun 2019-2020, S Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Pelayanan angkatan darat Dishub Kabupaten Banyuasin, periode tahun 2021-2023.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani membenarkan bahwa penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tiga orang atas dugaan penyimpangan pengelolaan Retribusi Parkir di UPTD Dishub Kabupaten Banyuasin periode 2020-2023.
“Ya Benar tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka Al, Mantap Dishub Kabupaten Banyuasin, EF, mantan kepala UPTD Dishub Banyuasin, dan S mantan Subbagian Tata Usaha Dishub Banyuasin, “katanya kepada wartawan, Kamis ( 20/3/2025).
Giovani mengatakan, usai ditetapkan tersangka, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang selama 20 hari kedelapan.
“Penahanan ini dilakukan juga atas perintah pimpinan, “papar Giovani.
Menurut Giovani, modus diduga dilakukan tersangka ini pengelolaan retribusi parkir yang seharusnya disetor ke kas daerah, atau negara, ternyata diduga diselewengkan, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 1.1 Milyar.
“Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 12 e Undang undang No 20 tahun 2021, tentang perubahan atas undangan undangan Republik Indonesia No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 64 ayat 1, tersangka juga dikenakan ancaman pidana subsider pasal 11 undang undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang undang Hukum Pidana ( KUHP),” terang Giovani (Saprin)





