
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Penyaluran Dana Bantuan Oprasional Sekolah terus dilakukan berbagai aspek aturan yang harus ditaati setiap sekolah tingkatan ,SD, SMP dan SMA, yang menerima Bantuan Oprasional Sekolah harus melaporkan penggunaan Dana bos setiap tahun nya, Oleh karena hal itu satuan pendidikan diharapkan untuk segera melaporkan perwujudan dari penyaluran dana BOS pada tahun ajaran 2023.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS satuan pendidikan.
Pengumuman tersebut telah diumumkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset (Kemendikbudristek).
Lain halnya seperti Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Teluk Gelam Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, dimana yang kita ketahui dalam kurun waktu 1 tahun ini, yaitu tahun 2023 pihak Sekolah SMPN 2 Teluk gelam Belum melaporkan penggunaan Dana bos tahun anggaran 2023.
Hal ini menjadi pertanyaan besar dari Ketua Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia, Aliaman SH. Mengatakan laporan penggunaan dana bos disetiap sekolah harus wajib dilaporkan setiap tahunnya, jika SMPN 2 Teluk Gelam selama 1 tahun tidak melaporkan penggunaan Dana bos ini menjadi pertanyaan besar bagi kita, ada apakah dengan dana bos Di Smpn 2 Teluk Gelam, dan juga bagaimana mekanisme untuk Pencairan yang akan datang jika tidak ada laporan penggunaan dana bos ditahun tersebut. tanya ketua IWO Indonesia DPD OKi.
Pengumuman Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset (Kemendikbudristek). menyebutkan supaya proses penyaluran dana BOS tahap 1 tahun anggaran 2023 dapat berjalan dengan lancar, pastikan pihak terkait telah mencatat realisasi pembelanjaan atau lapor penggunaan dana BOS tahun anggaran 2023 di dalam Buku Kas Umum (BKU) sebelum tanggal 31 Januari 2023.
Ketentuan ini mengacu pada peraturan yang ada di dalam Permendikbudristek No 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP).
Sedangkan yang kita ketahui penyaluran dana BOS di SMPN 2 Teluk Gelam
Kabupaten Ogan Komering Ilir, Prov. Sumatera Selatan Nomor Pokok Sekolah Nasional 10600523 Jumlah Murid 486
Jumlah dana yang diterima sekolah pada tahaf 1 Rp.267.300.000. pada Tahaf 2 Rp 267.300.000 namun untuk untuk laporan penggunaan dana bos ditahun tersebut tidak ada laporan sama sekali.
Ketua Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia DPD OKI Aliman SH, berharap tim menejemen BOS pada Dinas pendidikan kabupaten OKI untuk mengevaluasi ulang laporan penggunaan dana BOS di SMPN 2 Teluk Gelam dan meminta kepala Dinas pendidikan OKI untuk segera memanggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk klarifikasi kepada anggota kami, agar diberikan bimbingan Etika terhadap tamu. pungkasnya.
Sementara awak media mencoba konfirmasi ke Sekolah pada Rabu (7/2/24) awak media disambut satpam sekolah silahkan isi buku tamu dulu pak, biar saya sampaikan dulu ucapnya, tak bebera saat satpam kembali menemui awak media, pak kepala Sekolahya lagi kedinas, cuma ada wakilnya saja, kalau mau menemui wakilnya sudah disampaikan, tunggu saja dulu guru guru masih rapat, hampir 30 menit awak media menunggu, wakil dan Guru guru yang dimaksud tak kunjung datang menemui, padahal wakil maupun guru yang dimaksud sibuk berfoto poto bersama dihalaman, terkesan pihak sekolah tidak menghargai tamu yang datang, Sampai berita ini diterbitkan kepala Sekolah SMPN 2 Teluk Gelam Belum bisa dikonfirmasi. (Nely)





