
Abdullah Arifai, S,Pd, M.Si : “Apa yang disampaikan nara sumber kepada awak media adalah tidak benar”
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Melalui kuasa hukumnya Trans Hadi S, C.P. EMI dari Yayasan Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia, DPC Club Hukum Elang Maut Indonesia Kabupaten OKI, Abdullah Arifai, S,Pd, M.Si membantah keterlibatannya Terkait dugaan pengadaan soal ujian kelas 4,5 dan 6 tingkat Sekolah Dasar (SD) dikabupaten OKI.
Dalam surat yang dilayangkan melalui email mediarakyat.co pada hari Rabu, 24 Agustus 2022 perihal klarifikasi hak jawab dari kliennya Abdullah Arifai selaku Sekdin Disdik OKI, Sumatera Selatan.
Sehubungan dengan berita online di mediarakyat.co yang terbit pada 19 Juli 2022
Menurut Abdullah Arifai terkait pemberitaan atas tuduhan itu tidak benar dan dirinya tidak pernah memerintahkan K3S untuk mengandakan soal ujian.
Trans Hadi menegaskan bahwa yang di sampaikan oleh narasumber kepada awak media adalah tidak benar.
“Bahwa yang disampaikan narasumber kepada awak media tersebut adalah tidak benar”, terang Trans Hadi didalam suratnya. (red)





