
OPINI
Oleh : Drs Lubis Rahman
Wapimpred MEDIARAKYAT.CO
Timbul pertanyaan mengapa wartawan yang meliput seperti penyegelan terhadap suatu perusahaan mengalami kekekaran yang diduga dilakukan oknum petugas keamanan suatu perusahaan.
Kerena diduga oknum petugas keamanan suatu perusahaan tersebut belum memahami tugas seorang wartawan yang dilindungi Undang-Unang.
Terlepas belum memahami apa tidak, apa yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan suatu perusahaan melakukan kekerasan terhadap wartawan sangat tidak dibenarkan
Seperti yang terjadi terhadap para jurnalis yang mengalami pengeroyokan saat meliput penyegelan pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Cikande Kabupaten Serang.
Penyegelan tersebut dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kamis 21 Agustus 2025.
Pengeroyokan ini diduga dilakukan oknum petugas keamanan dari PT GRS tersebut.
Ketua PWI Kota Tangerang Banten Hermanto mendesak pihak kepolisian setempat dapat mengungkap dan menangkap oknum pelaku kekerasan diduga dilakukan petugas keamanan PT GRS) tersebut.
Menurut penulis, untuk menghindari hal- hal yang tidak diinginkan oleh para jurnalis dalam meliput seperti penyegelan perusahaan terjadi pengeroyokan, Ketua PWI Provinsi, Kabupaten dan Kota melakukan kerjasama dengan perusahaan seperti melakukan Pelatihan Tentang Tugas Wartawan Dilindungi Undang-Undang Pers dan Melakukan Kekerasan/Pengeroyokan terhadap wartawan dapat dipidana.
Yang mengikuti pelatihan ini humas perusahaan dan petugas keamanan perusahaan, dan ini bila lakukan oleh PWI Provinsi, Kabupaten dan Kota, Insya Allah pihak perusahaan melalui humasnya akan welcome terhadap wartawan yang mau meliput dan begitu juga dengan pihak keamanan perusahaan tidak akan melakukan kekerasan dan pengeroyokan terhadap wartawan yang meliput bila mereka sudah paham tugas wartawan itu dilindungi Undang-Undang dan kekerasan terhadap wartawan dapat dipidana.
Pelaku kekerasan terhadap wartawan dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan UU Pers.








