
BANYUASIN, MEDIARAKYAT.CO || Adanya rencana eksplorasi pengeboran minyak di sumur Rimbo 1 Desa Rimba Alai Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin menjadi persoalan bagi warga sekitar karena alat berat akan melintas di jalan desa mulai dari jalan Kedondong Raye sampai ke Desa Rimba Alai setidaknya ada 7 desa yang akan dilewati.
Ronal, salah satu warga Kedondong Raye mengatakan alat berat yang akan melintas di jalan desa itu over kapasitas.
“Jalan yang dilalui itu ada batas tonasenya, sedangkan alat berat dari PT Selai Raya Belida sudah melebihi kapasitas jalan, kita khawatir jalan bakal rusak,” ungkap Ronal Kamis (6/10).
Namun diketahui proses proses mobilisasi demobilisasi, rig pengeboran guna eksplorasi sumur Rimbo 1 didesa rimba alai kecamatan Banyuasin III kabupaten Banyuasin telah melakukan Rapat pemantapan dalam rangka untuk mendapatkan izin pemanfaatan jalan di DPM-PTSP Banyuasin pada hari Selasa, 4 Oktober 2022 kemarin.
Rapat tersebut merupakan hasil tindak lanjut, rapat pada bulan Agustus yang lalu. Bertempat di ruang rapat DPM-PTSP kabupaten Banyuasin rapat tersebut diikuti oleh stakeholder terkait seperti, Dinas PUTR, DLH, Dishub, Camat dan Kepala Desa yang dilalui proses mobilisasi dan demobilisasi eksplorasi tesebut.
Sosialisasi langsung dilakukan ke Lapangan, berkoordinasi dengan Camat, dan Kepala Desa tepatnya di Kantor Desa Pelajau dengan posisi tengah-tengah.
Untuk hasil rapat, dari keterangan Humas PT, SRB, Dani menjelaskan para pihak menyepakati, tinggal dari PTSP yang akan mengeluarkan izin, untuk perbaikan jalan dengan kondisi berlobang parah akan timbun agar kendaraan tidak ada kendala dalam membawa material.
Berat bobot yang bawa sekitar setelah dibagi dengan sumbunya, estimasi 4-5 ton, untuk pemanfaatan sumber daya manusia sesuai harapan masyarakat, diprioritaskan tenaga kerja sekitar dan terbukti saat ini telah melibatkan PK dari Desa setempat.
Untuk pengeboran, estimasi dipertengahan Nopember, setelah mendapat izin penggunaan jalan, dilakukan setting-setting peralatan rig, sebab untuk mobilisasi butuh waktu juga, setelah proses ini baru laksanakan pengeboran.
Sementara itu, Dr. Drs. H. Ali Sadikin, M. Si. Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Banyuasin ketika dibincangi mengatakan, rapat bersama PT. Sele Raya Belida tersebut merupakan rapat mediasi terkait perizinan penggunaan jalan, mobilisasi alat berat Perusahaan yang akan melewati jalan tujuh Desa.
“Rapat kita hari ini merupakan rapat mediasi terkait perizinan penggunaan jalan mobilisasi dan demobilisasi rig pengeboran minyak di Desa Desa Rimba alai, kendaraan perusahaan tersebut akan melewati tujuh Desa dan berlangsung selama satu Minggu, rapat ini juga melibatkan steakholder yang ada di Kabupaten Banyuasin, seperti Dinas Perhubungan, Polres Banyuasin diwakili, Kodim Banyuasin diwakili, Camat, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, Dinas PU, serta Tujuh Kepala Desa dan Satu Lurah,” Ucapnya.
Masih dikatakannya, setelah mereka mengeluarkan izin penggunaan jalan dan pihak perusahaan melakukan aktivitas barulah diketahui apakah akan keluar minyak atau gas alam, pihaknya berharap hasil Bumi yang ada di Desa Rimba alai bisa berhasil di Eksplorasi agar masyarakat mendapatkan manfaat dari kegiatan tersebut.
“Kami berharap kegiatan ini mendapatkan hasil, dan masyarakat dapat membantu serta mendukung kegiatan ini, begitu pula dengan perusahaan agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, memberikan CSR ke mereka, melibatkan warga untuk bekerja ,” pungkasnya. (cg/red)








