
OGAN ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Kabar gembira bagi untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir.
Pemkab OI sudah menganggarkan dana Tunjangan Hari Raya (THR), yang akan dibayarkan H-10 Lebaran Idul Fitri 1444 H.
Menurut Kepala BPKAD, Solahhudin, SE.MSi, Pemkab Ogan Ilir menganggarkan Rp23,2 Miliar untuk THR ASN dan PPPK yang ada di Pemkab Bumi Caram Seguguk, julukan Kabupaten Ogan Ilir.
“Rp.23,2 Miliar kita anggaran THR untuk jumlah pegawai 4400 an ASN, dengan rincian 4493 ASN dan 164 orang PPPK,” ujar Solah saat ditemui awak media diruang kerjanya, Kamis (30/03).
Untuk penyaluran THR yang memang sudah setiap tahun diterima para Pegawai Negeri ini, akan dilakukan secepatnya di Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah ini.
“Kalau menurut PP yang ada, PP 15 tahun 2023 itu paling cepat H-10 Lebaran sudah kita salurkan, tapi bisa juga, pencairan THR tersebut dihari-hari sebelum Lebaran tiba”, ungkapnya
Namun, mengingat yang namanya THR itu digunakan untuk kebutuhan Hari Raya atau Lebaran, maka pihaknya menyiapkan segala sesuatunya agar THR ini benar-benar disalurkan H-10 lebaran.
“Menjelang H-10 itu, kita siapkan dulu SK atau PerBupnya kita rancang dari sekarang, tagihannya kita siapkan. Jadi H-10 betul-betul tinggal menyalurkan, dan berkas sudah memenuhi syarat semua,” terangnya.
Soal honorer tidak dapat THR sebagaimana penegasan KemenPAN-RB, menurut dia, tidak ada aturan Honorer mendapatkan THR Lebaran.
“Untuk tenaga honorer memang tidak dapat THR, sebelum-belumnya juga tidak dapat, dalam aturan juga tidak ada. Kalau pun Honorer dapat THR, itu kebijakan OPD masing-masing,” Pungkasnya. (***)








