
OGAN ILIR, MEDIARAKYAT.CO – Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan tersangka Bayu Setiawan bin Apendi (29), warga Desa Bangun Jaya Kecamatan Tanjung Batu pada Sabtu (6/7/2024).
Korban Salbiah binti Hasyim (62) merupakan pedagang yang tinggal di Dusun IV RT 008 Desa Seri Tanjung begitu begitu terkejutnya sesampai di Rumah mendapatkan perhiasan emas seberat 65 Gram yang disimpang dalam lemari sudah hilang digondol maling.
Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Kamis 4 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB. Atas pencurian tersebut Salbiah melapor ke Polsek Tanjung Batu pada 6 Juli 2024.
Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Tanjung Batu IPTU YUSRI MERIANSYAH,SH dan Kanit Reskrim IPDA FITRA HADI dan Tim Reskrim langsung bergerak sekira pukul 10.00 WIB melakukan olah TKP.
Hasilnya beberapa jam kemudian Polsek Tanjung Batu berhasil mengamankan tersangka dan BB
Tersangka mengakui melakukannya pencuri tersebut dan dilakukan seorang diri perhiasan emas, polisi juga menemukan BB Uang tunai Rp 17 juta, sebuah obeng warna kuning yang digunakan tersangka dalam malakukan pencurian tersebut.
“Kini tersangka dan BB diamankan di Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut,”kata Kapolres Ogan Ilir ANDI BASO RAHMAN melalui Kapolsek Tanjung Batu IPTU YUSRI MERIANSYAH,SH. (Lubis)








