
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO ||
Pada tahun 2022 pemerintah mengucurkan dana melalu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten OKI yang bersumber dari APBD tahun 2022 untuk pemeliharaan jalan ruas Kayu Labu – Talang Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir
Proyek milyaran rupiah ini diduga tidak terealisasi sepenuhnya dan tidak memenuhi standard RAB, dugaan kuat kurangnya volume.
Hal ini terungkap dari salah satu warga desa Kayu Labu, berinisial NR (55) yang mengeluhkan belum ada penimbunan di tepi kiri kanan jalan.
“Kalau tidak dikerjakan lagi seperti ini susah kami pak untuk aktivitas berjalan”, keluh NR
“Waktu pengukuran pertama dulu yang di ukur batas tiang listrik itu pak, gak tau kenapa setelah pas dibangun cuma dikerjakan batas patok ini saja, kita juga gak ngerti pak, kurang paham dengan permasalahan ini”, ujarnya sambil menunjuk patok yang ada disekitar jalan.
NR juga menjelaskan kalau sepengetahuannya tidak ada papan proyek yang dipasang dilokasi ini.
“Kami juga bertanya-tanya, ini bangunan dari mana berapa pagunya dan berapa hari pengerjaannya pun kami tidak tau pak”, terang NR kepada awak media.
Ditempat terpisah, Merespon keluh kesah warga salah satu ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kobra DPD Sumsel, Hernis menanggapi serius hal ini.
“Sangat disayangkan bilamana proyek milyaran rupiah itu tidak terialisasi sepenuhnya. Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kobra sebagai kontrol sosial akan mengusut tuntas bilamana ditemukan indikasi korupsi dalam proyek tersebut”, tanggap Hernis Minggu (20/11) di sekretariatnya.
“Berdasarkan data yang ada pada kami proyek tersebut besaran Pagu Rp. 1,5 M untuk pemeliharaan ruas jalan Kayu Labu – Sungai Menang OKI. Kami akan segera investigasi kelokasi untuk meninjau lokasi proyek tersebut dan jika memang kita temukan indikasi korupsi maka dalam hal ini akan kita laporkan ke pihak yang berwenang”, Imbuh Hernis.
Hernis menambahkan hal ini patut diduga minimnya pengawasan dari pihak dinas terkait, dirinya meminta dari pihak dinas PU dan penataan ruang untuk segera mengaudit ulang proyek tersebut dan meminta kepada dinas PU dan penataan ruang Kabupaten OKI untuk segera memanggil pihak yang terlibat dalam penanganan proyek milyaran tersebut.
“Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik”, papar dia.
Lanjut Hernis, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau organisasi non-pemerintah sepanjang, sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. (red/tim)





