
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO – Sarana infrastruktur jalan memiliki peran krusial dalam menunjang pertumbuhan ekonomi serta membuka akses potensial bagi pengembangan usaha masyarakat. Rekonstruksi jalan dilakukan untuk meningkatkan konektivitas wilayah, memperpendek jarak tempuh, serta mengurangi biaya operasional kendaraan.
Salah satu proyek rekonstruksi jalan yang sedang berjalan adalah Jalan Talang Jaya – Kayu Labu di Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKI. Proyek ini memiliki total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 17.892.546.000,00, dengan waktu pelaksanaan 110 hari kalender, serta penyedia jasa PT Dwi Urip.

Spesifikasi Pekerjaan:
Divisi 1: Umum
- Mobilisasi
- Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Divisi 3 : Pekerjaan Tanah
Timbunan pilihan dari sumber galian ; Penyiapan badan jalan
Divisi 5: Pekerjaan Perkerasan Berbutir ; Lapisan pondasi agregat kelas B
Divisi 6: Perkerasan Aspal ; Bahan aspal keras untuk pekerjaan peleburan
Divisi 7: Struktur :
- Beton struktural FC’20
- Beton FC’10
- Pasir urug
Dugaan Penyimpangan dalam Proyek
Ketua Ormas Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM Sumsel), Yovi Maitaha, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini.
“Kami menemukan bahwa sebagian jalan tidak dilakukan pengaspalan sebagaimana mestinya, dan bahu jalan di beberapa titik tidak ditimbun tanah secara merata. Ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dari spesifikasi teknis (bistek) yang telah ditentukan. Hal ini bisa terjadi akibat lemahnya pengawasan dari pihak terkait,” ujar Yovie.
Yovie selaku koordinator SPM Sumsel menegaskan bahwa mereka akan melakukan investigasi lebih dalam untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut. Jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, mereka akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Yovie juga meminta kepada Dinas PUPR OKI agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan agar tidak terjadi pekerjaan yang asal-asalan.
“Kami meminta kepada dinas terkait untuk turun langsung ke lapangan, bukan hanya duduk di kantor. Pengawasan yang baik akan memastikan kualitas hasil konstruksi sesuai standar dan mencegah pemborosan anggaran negara,” tegasnya.
Selain itu, Yovie juga menyoroti adanya selisih antara nilai tender dan HPS proyek sebesar Rp 100 juta, berdasarkan papan pengumuman proyek. Hal ini dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
Potensi Pasal-Pasal yang Dilanggar
Berdasarkan dugaan penyimpangan dalam proyek ini, terdapat beberapa pasal yang berpotensi dilanggar jika ditemukan bukti yang cukup, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Pasal 2 Ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 3:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan atau jabatan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 41:
Setiap penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak kerja dapat dikenakan sanksi administratif, denda, bahkan pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian negara.
Pasal 42 Ayat (1):
Penyedia jasa yang dengan sengaja melakukan penyimpangan spesifikasi teknis dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 78 Ayat (1):
Penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dapat diberikan sanksi berupa:
Teguran tertulis
Penalti denda
Pemutusan kontrak
Blacklisting (daftar hitam) dari proyek pemerintah
Tanggapan Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten OKI melalui bidang terkait memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Selasa( 4/2/25). RK. Menjelaskan ” Sudah sesuai kak mamang ada yang tidak dilebur dan tidak ditimbun ambil panjang jalan yang rusak viral kemarin
Biar tercover galo” jelasnya singkat.
Ormas SPM Sumsel berkomitmen untuk terus mengawal proyek ini guna memastikan bahwa anggaran yang digunakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak disalahgunakan. (Nelly)





