
Landak-Kalbar, mediarakyat.co || Berdasarkan hasil pertemuan bersama, Kamis (26/05) warga yang ikut serta yaitu Desa Bebatung, Desa Selutung, kecamatan menjalin, dan warga desa Lamoanak Kecamatan Mandor Kabupaten Landak Kalimantan Barat.
Dalam pertemuan tersebut masyarakat telah sepakat untuk melakukan Pemagaran terhadap PT. Gunung Rijuan Sejahtera (PT.GRS).

Pemagaran dilakukan karena terkait adanya beberapa hal tuntutan masyarakat yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan PT. Gunung Rijuan Sejahtera (PT.GRS).
Leonardo selaku masyarakat dan tokoh pemuda, Saat diwawancarai melalui media menyampaikan tuntutannya yaitu Mengeluarkan luasan tanah masyarakat yang terdampak HGU.
“Kami menuntut agar PT. GRS mengeluarkan luasan tanah yang terdampak HGU dan membuat legalitas tanah berupa sertifikat, berdasarkan nama masyarakat masing-masing atau sertifikat perorangan”, pinta Leonardo.
“Kami juga meminta kepada pihak perusahaan agar biaya pembuatan sertifikat tanah dibiayai oleh pihak PT. GRS atau ditanggung oleh Perusahaan”, tegasnya. (win)








