
PAGAR ALAM, MEDIARAKYAT.CO – Satlantas Polres Pagar Alam
akan menindak tegas bagi setiap orang yang memodifikasi kendaraan OVER DIMENSI.
“Sanksinya tidak main-main dengan pidana paling lama 1 Tahun dan denda sebesar Rp 24.000.000,”kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Pagar Alam Ipda Hidayatullah, Selasa (25/2/2025).
Satlantas Polres Pagar Alam
DILARANG Menambah atau merubah bentuk kendaraan sehingga menyebabkan OVER DIMENSI Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 pasal 277.”Setiap orang yang memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe,yang tidak memenuhi kewajiban Uji Tipe dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 Tahun dan denda sebesar Rp 24.000.000″.
Lanjutnya, bila di lapangan kita temukan pelanggaran seperti diatas pihaknya tidak segan-segan menindaknya sesuai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 277 tersebut. (Lubis)





