
Kalimantan Barat, mediarakyat.co || Berdasarkan hasil kesepakatan bahaupm naik dango XXXVII maka jadwal balala’ akan dilaksanakan pada 27 Mei 2022 pukul 18.00 WIB tutup Saka dan 28 Mei 2022 pukul 18.00 WIB buka saka.
Pada tahun 2022 ini pelaksanaan adat Balala’ dilakukan oleh tiga Kabupaten yakni Kabupaten Landak, Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya.
Pada berita acara kesepakatan balala’ batamakng di wilayah Kecamatan Ngabang yang diadakan di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat Senin (16/05/2022) di Balai Pertemuan Desa Hilir Kantor di Dusun Ria Sinir Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak telah disetujui beberapa hal pada pelaksanaan adat balala’.
Kegiatan tersebut juga dihadiri yaitu : tokoh Adat, tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta instansi terkait diwilayah kecamatan ngabang.
Adapun Sanksi Adat Balala’ Yang telah disepakati sebagai Berikut serta perlu diketahui : Balala’ Tamakng tidak boleh keluar atau berpergian, Tidak Boleh menebang Kayu, Tidak Boleh Membunuh Hewan, Tidak boleh menerima tamu terutama dari luar kampung, Tidak ada lagi petugas pancalang.
Bagi Agama Muslim, diperkenankan melaksanakan Ibadah dimesjid dengan pengecualian : Sound / pengeras Suara diperkecilkan, Tidak Boleh keluyuran atau bertamu ke rumah Tetangga atau warga setelah ibadah, Untuk tempat Wisata, Perhotelan, Perusahaan, Toko, dan Alpamarpt, tutup selama Balala’, Yang masuk Pengecualian dalam Balala’ dapat bertugas untuk melaksanakan Aktivitas kerja antara Lain : TNI-POLRI, BPBD, SATPOL PP, Satpam, Wartawan, Nakes, PLN, Bank atau Kredit Union Tetapi Tidak Untuk menerima Nasabah, Dalam hal kemanusiaan dan bencana serta Musibah, disaat Balala’ boleh Mengutamakan Keselamatan atau Pemakaman, Terkait Sanksi Adat, Atas Pelanggaran yang telah disepakati dan dilakukan saat Balala’, diserahkan kepada Benua masing-masing sesuai dengan wilayah kerja Para Timanggong Pesirah dan Pangaraga.
Sementara itu Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Ngabang menanggapi terkait akan diadakannya Balala’.
“Saya mendukung penuh, serta wajib dipatuhi masyarakat dan sudah ada pengaturan dalam masyarakat adat dayak, Tentang adat balala’ kita perlu lestarikan karena ini salah satu budaya masyarakat dayak yang tidak boleh kita lupakan”, ajak Yohanes, S,pdk, M.Sos. (win)








