
Banyuasin, Media Rakyat — Pemerintah Kabupaten Banyuasin memfasilitasi penyelesaian permasalahan pengadaan Tanah jalan tol ruas Palembang – Betung di Kecamatan Suak Tapeh dan Kecamatan Betung yang di pimpin Langsung Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH., MH didampingi Kajari Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang dan Sekda Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA IPU ASEAN Eng di Ruang Rapat Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Rabu 12 Maret 2025.
Dalam Arahannya Bupati H. Askolani mengatakan Pembangunan Jalan Tol Palembang Betung merupakan Proyek Strategis Nasional yang bertujuan adalah untuk percepatan akses arus barang dan manusia yang diharapkan dapat mempercepat dan mengungkit pertumbuhan perekonomian di Daerah dan mengatasi kemacetan akibat banyaknya angkutan dijalan yang menggunakan moda angkutan besar yang tidak bisa lagi dibendung yang melintas di jalan Lintas Timur Trans Sumatera salah satunya yang melintasi kabupaten Banyuasin.
“Sebaik apapun perencanaan Pembangunan jalan Tol yang disusun, pada akhirnya percepatan pelaksanaan pembangunannya sangat bergantung dari proses penyelesaian pengadaan tanahnya, apabila ada hambatan dalam Penyiapan Tanah maka pasti akan menghambat juga percepatan pengerjaan konstruksi dilapangan. Oleh karena itu Proses Pengadaan Tanah menjadi sesuatu hal yang sangat penting”, ungkapnya.

Ia juga menjelaskan guna memberikan kepastian hukum dalam proses Pembangunan untuk kepentingan umum seperti Jalan Tol, maka Pemerintah telah mengeluarkan Undang – undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum.
Terhadap penolakan atas hasil penilaian KJPP tersebut tidak bisa serta merta diubah kecuali dengan melalui Putusan Hakim Pengadilan Negeri.
“Terkait dengan pertemuan hari ini, saya selaku Kepala Daerah menyampaikan bahwa Jalan Tol ini sudah sangat kita butuhkan oleh karena itu kami mohon dukungan dan keihklasannya para pemilik tanah yang terkena trase jalan tol untuk dapat menerima hasail penilaian yang telah di nilai oleh KJPP agar proses pekerjaan konstruksinya tidak terhambat”, jelasnya.
” Tetapi jika memang keberatan silahkan mengajukan keberatan melalui Pengadilan dan selama 14 hari keberatan bapak dan ibu akan diproses dan diputus oleh Pengadilan Negeri, dan uangnya akan dikonsinyasikan atau dititipkan di Pengadilan nanti jika selesai dapat diambil di Pengadilan, namun demikian proses pembangunannya tidak boleh ditahan dan harus tetap boleh dilanjutkan sesuai ketentuan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2012 tersebut”, Pungkasnya.(Adv/cg)








