
Yongki Ariansyah, SH Meminta Kapolda Sumsel segera tetapkan PJ Tersangka Kasus 303
OGAN ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Mencuat dipemberitaan beberapa media online diduga salah satu oknum Anggota DPRD Ogan Ilir ditangkap polisi karena bermain judi kartu di sebuah tambang pasir yang berlokasi di Desa Tanjung Raja Selatan, Ogan Ilir.
Dilansir dari salah satu media, oknum anggota DPRD berinisial PJ di gerebek pada pada pukul 16:30 WIB, Minggu (09/04) sore.
Disebutkan pula saat terjadi penggrebekan, selain PJ ada 4 orang yang sedang main judi, 3 orang langsung kabur dan terjun ke sungai, 2 orang selamat dan 1 orang lainnya tenggelam belum ditemukan.

Atas kejadian ini membuat Yongki Ariansyah, SH selaku Koordinator Dewan Pengurus Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) angkat bicara. Dia mengatakan seharusnya PJ menjadi contoh yang baik.
“Sebagai wakil rakyat seharusnya dia PJ berikan contoh yang baik”, Ujar Yongki, Minggu (09/04).
Selain itu, Yongki juga berharap “Kapolda Sumsel segera tetapkan PJ sebagai tersangka kasus 303 dengan ancaman pidananya selama lamanya 10 tahun penjara dan meminta kepada Ketua Badan Kehormatan DPR berkoordinasi dengan ketua DPRD OI Agar segera mencopot PJ dari anggota DPRD, karena ini sudah merusak Marwah DPRD Ogan Ilir, Semoga segeralah di PAW,” tegas Yongki.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp AKBP Andi Baso Kapolres Ogan Ilir mengatakan masalah ini silahkan crosscheck ke Jatantras Polda Sumsel.
“Infonya dari Jatanras Polda….silahkan dicrosscheck kesana”, jawab Kapolres OI Singkat. (red)





