
OGAN ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Tugas Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH) cukup berat terutama pentingnya konsentrasi saat mendata masyarakat yang layak diberikan bantuan sosial. Bukan hanya itu tugasnya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di tingkat kabupaten terkait implementasi PKH dan sinkronisasi dengan program bantuan lainnya.
Untuk itu dibutuhkan petugas pendamping PKH yang menguasai wilayah kerjanya, apalagi sebagai koordinator kabupaten. Hal ini sesuai dengan surat edaran Kemensos RI pada Oktober 2023 bahwa wilayah kerja berdasarkan pendekatan rasio pendamping sosial dan domisili sesuai KTP.
Selain itu sebelum menjadi korkab PKH ada syarat wajib yang perlu dipehatikan, diantaranya pelamar (calon korkab) berdomisili di kabupaten/kota sesuai kebutuhan dan tidak terikat kontrak dengan pihak lain.
Mirisnya, yang terjadi di kabupaten Ogan Ilir, Korkab PKH justru bertentangan dengan syarat tersebut. Oknum Korkab PKH OI, WM, diduga tidak memenuhi syarat menjadi pendamping PKH di OI tetapi justru saat ini menjabat sebagai Korkab.
“Dia (WM) itu berdomisili di OKI sesuai KTP. Harusnya tidak bertugas di Ogan Ilir,” ujar salah satu pendamping PKH di wilayah Ogan Ilir yang tidak ingin namanya disebutkan.
Menurutnya WM bukan hanya warga OKI tetapi juga tidak patuh dengan Permensos RI nomor 1 tahun 2018 tentang Kode Etik SDM PKH mengenai rangkap jabatan.
“Korkab PKH Ogan Ilir, saat ini merangkap kerja sebagai anggota BPD dan sesuai KTP yang bersangkutan tidak berdomisili di Ogan Ilir”, terang sumber, Jumat (08/12).
Seperti disiarkan di beritaanda.net bulan Juni 2023 lalu, Pemerintah Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sudah melantik sebanyak 21 orang terpilih menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Salah satu anggota BPD yang dilantik termasuk WM.
Sementara itu Korkab PKH Ogan Ilir, WM, ketika dikonfirmasi via WhatsApp di nomor 0813-xxxx-xxxx mengatakan bahwa dirinya sudah 10 tahun sebagai SDM PKH. 6 tahun sebagai pendamping dan 4 tahun sebagai korkab. Ia juga menerangkan bahwa dirinya bukan sebagai ketua BPD melainkan menjabat sebagai anggota BPD.
“Sudah 4 tahun saya sebagai korkab dan ber KTP OKI, untuk SK Korkab berdasarkan keputusan kemensos RI”, terang WM, Selasa (12/12).
“Dan saat ini saya bukan sebagai ketua BPD tetapi sebagai anggota BPD. Jika dianggap melanggar oleh kemensos, maka saya siap mengundurkan diri dari jabatan anggota BPD”, pungkasnya. (lzr)






PENDAMPING PKH OGAN ILIR BANYAK MELANGGAR KODE ETIK DAN RANGKAP JABATAN
Selain yang telah banyak dimuat dibeberapa media online yang notabene nya media cyber bukan media mainstreem disebutkan koordinator yang rangkap jabatan kami media online juga menemukan beberapa pendamping atau sdm pkh di kabupaten ogan ilir yang masih merangkap jabatan
baik itu sebagai guru, sebagai perangkat desa, sebagai tenaga honoror di dinas dinas sebagai petugas pemilu, mereka itu termasuk tidak menjalankan kode etik dan jujur dengan sungguh-sungguh
hal ini di duga dan patutu untuk di pertanyakan, misalnya saudara B yang masih sebagai sekdes di salah satu desa di pemulutan selatan, ada juga saudara A yang masih bekerja sebagai guru di sekolah swasta di daerah indralaya utara, ada juga seperti saudara MA, saudari N dan H yang masih menjadi tenaga honorer di dinas sosial serta beberapa SDM PKH seperti MJ bekerja di operator dinas peternakan/pertanian, beberapa sdm juga yang menjadi petugas pemilu ditingkat desa baik itu hansip kpps dll.
hai ini disampaikan salah satu pendamping pkh DN yang dimintai keterangannya oleh media.
menurut DN harusnya mereka yang merangkap jabatan harus legowo melepas salah satu jabatan mereka kasihan teman-teman yang memang benar-benar sebagai pendamping pkh mengandalkan pekerjaan hanya sebagai pendaping pkh tidak merangkap-rangkap.
menurut DN juga, Sebagai Pendamping PKH haruslah bekerja penuh waktu dan tanpa merangkap jabatan hal tersebut dilaksanakannya perjanjinan kerja saat awal tahun dengan dibuatkannya surat pernyataan komitmen sebagai SDM PKH dan surat pernyataan memenuhi kode etik SDM PKH
Pekerjaan sebagai pendamping pkh sangat berat, dimana jika digabung-gabung atau rangkap jabatan menjadinya tidak bekerja secara profesional jika bekerja di 2 bidang pekerjaan.
Perlu diketahui, program pkh adalah program nasional yang mana para pekerjanya dan pegawainya adalah pegawai dari kementerian sosial RI yang SK mereka diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jaminanan Sosial Kemensos RI, ungkap salah satu SDM PKH tersebut.