
OGAN ILIR, MEDIARAKYAT.CO II Dengan melakukan Gass Pool, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu kembali berhasil mengungkap tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Tanjung Batu.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Batu IPTU Yusri Meriansyah, S.H dan tim gabungan Polsek berhasil mengungkap seorang tersangka kabel underground yang telah merugikan korban puluhan juta rupiah.
Tersangka berinisial AS (33), warga Desa Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, saat ditangkap tidak melakukan perlawanan alias tak berkutik di kediamannya, Kamis (14/11/2024) siang.
Dalam penangkapan kasus ini, Tim Rimau yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu BRIPKA Prayudho Wibowo, S.H., bergerak cepat setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
“Tersangka AS akhirnya digelandang ke Mapolsek Tanjung Batu guna penyelidikan lebih lanjut,”jelas Kapolsek.
Menurut YUSRI, mengungkapan kasus ini, bermula dari laporan korban, M. Kurnia Sandy, yang menyebutkan adanya pencurian kabel underground sepanjang 30 meter di Ruas Tol Indralaya-Prabumulih 16 Juli lalu.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta. Berdasarkan laporan itu, Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil meringkus AS,”Kapolsek.
Lanjut YUSRI, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, potongan kabel sepanjang 2 meter dan satu buah gergaji besi.
“Pihaknya akan terus melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan memeriksa saksi-saksi guna melengkapi proses penyidikan. Kami akan terus menggali informasi terkait kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini, menambah daftar panjang Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir. (Lubis)





