
OGAN ILIR,MEDIARAKYAT.CO – Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu berhasil mengamankan tersangka tindak pidana perjudian togel online di Desa Ketiau, Komplek Perumahan Cinta Manis, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa malam 12 November 2024.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut,”kata Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, S.H., yang memimpin langsung operasi bersama Kanit Reskrim, Bripka Prayudho Wibowo, S.H., dan Tim Rimau Batu.
Menurut Kapolsek, berdasarkan informasi dari masyarakat, tim bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati tersangka John Heri bin Efendi (41 tahun), seorang buruh harian lepas, tengah melakukan transaksi togel online melalui ponsel miliknya.
Setelah pihaknya mendapat informasi, kami segera melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan tersangka di Rumahnya.
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi judi togel online, buku catatan rekapan, uang tunai senilai Rp75.000, serta kartu ATM yang diduga digunakan untuk keperluan transaksi,” jelas YUSRI.
BB yang berhasil disita, jelas YUSRI meliputi satu unit ponsel merek Oppo A92, dua buku catatan rekapan togel, sejumlah uang tunai, dan satu keping kartu ATM BRI. Seluruh barang bukti serta tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk penyelidikan lebih lanjut.
YUSRI menambahkan, Polsek Tanjung Batu akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya.
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang proaktif dalam memberikan informasi. Semoga dengan sinergi ini, kita bisa menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas perjudian,” ujar Yusri.
Kapolsek mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan sekitar demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif. (Lubis)





