
Landak-KALBAR, mediarakyat.co || Pelaksanaan Ritual Adat Balala di KM 2 Dusun Ria Sinir Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang
Ketimanggongan Binua Kota, berdasarkan hasil keputusan Bersama DAD Kabupaten Landak, Sesuai dengan Adat istiadat Dayak, Jumat (27/05) Pukul 11:00 WIB.

Balala’ sendiri merupakan perayaan adat masyarakat Dayak Kecematan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Menurut Balai Pelestarian Nilai Budaya bahwa Balala’ dimana bertujuan untuk keselamatan diri manusia/Talino itu sendiri.
Pantang dari Balala’ Nagari (Lala Tamakng) apabila ada warga dari luar yang masuk maka tidak boleh pulang sebelum berpantang itu selesai dilaksanakan, artinya tidak boleh melakukan aktivitas di luar rumah selama satu hari satu malam.
Hal ini bisa dilakukan oleh warga sesuai dengan kesepakatan bersama di satu kampung, kecamatan atau kabupaten. Ini tergantung dari situasinya. Sedangkan Simbol yang dipasang yaitu berupa daun kelapa muda dan daun Riyuakng.
Daun-daun tersebut dipasang di ujung batas – batas perkampungan atau wilayah yang telah melakukan Pantang Balala’ Nagari ini. Tujuannya, agar orang atau warga luar bisa mengetahui bahwa wilayah tersebut telah melaksanakan upacara Pantang Balala’ Nagari.
Untuk kepentingan hal tersebut maka semua warga baik yang di dalam maupun yang dari luar wajib mematuhinya. Jika ada yang melanggar selain kena sanksi adat hal ini juga akan berdampak pada Orang yang bersangkutan, maka dengan demikian wajib dilaksanakan dan dipatuhi bersama.
“Terkait himbauan tetap mengacu kepada hasil kesepakatan bersama,
Semoga acara balala ini bisa dipatuhi oleh semua masyarakat berdasarkan hasil kesepakatan bersama DAD Kabupaten Landak serta dapat berjalan aman, damai, kondusif, tentram dan lancar”, Ujar Yohanes, S.pdk, M.Sos selaku Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Ngabang. (win)








